Article 1
Yang dimaksud dengan Pegawai Republik INDONESIA dalam Anggaran Dasar ini adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Bank milik Daerah;
d. Pegawai Badan Usaha Milik Negara;
e. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
f. Pejabat dan petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Desa;
g. Pejabat dan petugas lainnya yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan baik di dalam maupun di luar negeri;
h. Anggota dan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dikaryakan di instansi Pemerintah, Bank milik Negara, Bank milik Daerah, Badan Usaha milik Negara, dan Badan Usaha milik Daerah;
i. ensiunan Pegawai Republik INDONESIA yang menyatakan dirinya tetap/menjadi Anggota Korps Pegawai Republik INDONESIA.