Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur Pelaksana KORPRI Kabupaten/Kotamadya adalah : a. Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya; b. Unit KORPRI Kota Administrasif; c. Unit KORPRI Kecamatan. (2) Unit KORPRI Tingkat Kabupaten/Kotamadya adalah : a. Unit KORPRI Kantor Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. Unit KORPRI Kantor Wilayah Tingkat Kabupaten/Kotamadya; c. Unit KORPRI Kantor Dinas Tingkat II; d. Unit KORPRI Bank Milik Negara Tingkat Kabupaten/Kotamadya; e. Unit KORPRI Badan Usaha Milik Negara Tingkat Kabupaten/Kota madya; f. Unit KORPRI Bank/Badan Usaha Milik Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya; g. Unit KORPRI Departemen HANKAM/ABRI; h. Unit KORPRI Instansi Tingkat Propinsi yang berkedudukan di luar wilayah Ibukota Propinsi; j. Unit KORPRI Badan Usaha Milik Negara Tingkat Propinsi yang berkedudukan di luar wilayah Ibukota Propinsi. (3) Unsur pimpinan KORPRI Kota Administratif disesuaikan dengan unsur pimpinan KORPRI Kabupaten/Kotamadya.
Your Correction