Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPRI YANG DIRUBAH MUSYAWARAH NASONAL 2 TAHUN 1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KORPRI mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. mensukseskan pelaksanaan Program-program Pemerintah sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara; b. membina Korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan Korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan landasan berfikir, ucapan dan tindakan; c. membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan rokhaniah dan jasmaniah para Anggota sehingga menjadi pegawai yang bermoral tinggi, berwibawa, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction