Article 1
Dalam rangka meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam perundingan perdagangan internasional baik secara multilateral, regional maupun bilateral, terutama guna memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional, dibentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Tim Nasional PPI.
Pasal 2 …