Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, termasuk penyelenggaraan tugas Pelaksana Harian, penyelenggaraan tugas Sekretariat, penyelenggaraan tugas Kelompok Perunding termasuk biaya perjalanan Kelompok Perunding dan penyelenggaraan tugas Penasehat serta Tenaga Ahli dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan. (2) Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas anggota Kelompok Perunding dan Tenaga Ahli dari lembaga di luar pemerintah dapat dibebankan pada anggaran Departemen Perdagangan atau dibiayai oleh lembaga yang bersangkutan.
Your Correction