Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: a. Pengarah … a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua merangkap Anggota : Menteri Perdagangan; c. Pelaksana Harian Ketua I merangkap Anggota : Halida Miljani; Ketua II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kerjasama Per- dagangan Internasional, Departe- men Perdagangan; Ketua III merangkap Anggota : Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) di Jenewa; d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Perda- gangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan; 2. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan, Departemen Perdagangan; 3. Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri; 4. Direktur Jenderal Hak Ke- kayaan Intelektual, Departe- men Hukum dan HAM; 5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 6. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; 7. Direktur … 7. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 8. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Departemen Keuangan; 9. Direktur Jenderal Per- hubungan Laut, Departemen Perhubungan; 10. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian; 11. Sekretaris Jenderal Departe- men Perindustrian; 12 . Sekretaris Jenderal Departe- men Pekerjaan Umum; 13. Direktur Jenderal Bina Pro- duksi Kehutanan, Departemen Kehutanan; 14. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika; 15. Sekretaris Jenderal Departe- men Kelautan dan Perikanan; 16. Sekretaris Jenderal Departe- men Energi dan Sumber Daya Mineral; 17. Kepala … 17. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 18. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional; 19. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan; 20. Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pendanaan Pem- bangunan; 21. Deputi Menteri Negara Ling- kungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan; 22. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan; 23. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Hukum; 24. Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Kerjasama Penanaman Modal; 25. Deputi … 25. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Per- undang-undangan; 26. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Your Correction