Correct Article 7
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pelaksana Harian bertugas :
a. membantu Ketua Tim Nasional PPI dalam melaksanakan koordinasi dan kegiatan sehari-hari perundingan perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional maupun bilateral;
b. melakukan pengumpulan data, analisa, perancangan posisi, dan pelaporan perkembangan dan hasil perundingan dari setiap Kelompok Perunding;
c. menyiapkan bahan dan aspek teknis penyelenggaraan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional; dan
d. melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian bahan-bahan dan hasil perundingan perdagangan internasional.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Nasional PPI.
Your Correction
