Correct Article 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh Tim Penasehat yang terdiri dari :
a. Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M;
b. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
c. Adolf Warouw, SH., LL.M;
d. DR. Chatib Basri;
e. DR. Hadi Soesastro;
f. DR. Syamsul Maarif;
g. DR. Djisman Simandjuntak;
h. DR. Hermanto Siregar;
i. DR. Rosediana Soeharto;
j. Prof. Hikmahanto Yuwana;
k. Zen Umar Purba SH.,LL.M;
l. DR. Bustanil Arifin.
(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
Pasal 5 …
Your Correction
