Correct Article 14
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 …
Your Correction
