Article 1
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :
a. Taman Medan Merdeka;
b. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka;
c. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :
- Utara :
Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur :
Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan :
Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat :
Jl Medan Merdeka Barat.
(3) Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.
(4) Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
- Timur : Sungai Ciliwung;
- Selatan : Jl Kebon Sirih;
- Barat : Jl. Abdul Muis.