Correct Article 7
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Current Text
Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi:
1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan;
2) sistem transportasi;
3) pertamanan;
4) arsitektur dan estetika bangunan;
5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah;
6) fasilitas penunjang.
b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka;
c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;
Your Correction
