Correct Article 1
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Current Text
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Kawasan Medan Merdeka adalah areal yang meliputi dan terdiri dari :
a. Taman Medan Merdeka;
b. Zona Penyangga Taman Medan Merdeka;
c. Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.
(2) Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah :
- Utara :
Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur :
Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan :
Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat :
Jl Medan Merdeka Barat.
(3) Zona Penyangga Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Utara;
- Timur :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Timur;
- Selatan :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Selatan;
- Barat :
Blok sepanjang Jl Medan Merdeka Barat.
(4) Zona Pelindung Taman Medan Merdeka adalah areal yang dibatasi di sebelah:
- Utara : Jl. H. Juanda, Jl. Pos, Jl. Lapangan Banteng;
- Timur : Sungai Ciliwung;
- Selatan : Jl Kebon Sirih;
- Barat : Jl. Abdul Muis.
Your Correction
