Correct Article 9
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Komisi Pengarah.
Your Correction
