Correct Article 5
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Current Text
(1) Komisi Pengarah mempunyai tugas:
a. memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan
pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengarah dapat mengundang Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pakar yang dipandang perlu untuk hadir dalam sidang Komisi Pengarah.
3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Pengarah, Ketua Komisi Pengarah dapat membentuk Tim Asistensi yang bertugas menyiapkan analisis teknis kepada Komisi Pengarah.
(4) Tata kerja Komisi Pengarah ditetapkan oleh Ketua Komisi Pengarah.
Your Correction
