Article 1
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.