Correct Article 4
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UKPPPR menyelenggarakan fungsi :
a. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu;
b. membantu PRESIDEN dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya;
c. menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi;
d. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan PRESIDEN.
Your Correction
