Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari : a. Kepala; b. 2 (dua) Deputi; c. Sekretariat; d. Biro Umum dan Administrasi; e. Asisten; f. Staf Ahli. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk penanganan masalah-masalah tertentu .
Your Correction