Correct Article 14
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Current Text
(1) Kepada Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada Menteri Negara.
(2) Kepada Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada pejabat struktural eselon I. a.
(3) Pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
