Article 1
(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di INDONESIA, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada PRESIDEN mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.