Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Komisi terdiri dari Seorang Ketua dan Sekretaris serta para anggota yang seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang. (2) Untuk pertama kalinya susunan keanggotaan Komisi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Preside ini. (3) Penggantian, penambahan atau pemberhentian anggota Komisi ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Komisi.
Your Correction