Correct Article 5
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi.
(2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh Ketua Komisi.
Your Correction
