Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan masukan yang obyektif mengenai pelaksanaan hukum di INDONESIA, serta untuk memberikan saran-saran umum kepada PRESIDEN mengenai usaha menegakkan kembali supremasi hukum, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional. (2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Komisi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction