Correct Article 3
KEPPRES Nomor 15 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2000 tentang KOMISI HUKUM NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada PRESIDEN untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum;
b. penyusunan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada PRESIDEN;
c. penyelenggaraan bantuan kepada PRESIDEN dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembaharuan di bidang hukum;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari PRESIDEN yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.
Your Correction
