Article 1
(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan.
(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.