Correct Article 7
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan.
(2) Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
