Correct Article 2
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk penetapan prioritas bidang usaha;
b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 3 ...
Your Correction
