Correct Article 6
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Tim Pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.
Pasal 7 ...
Your Correction
