Correct Article 1
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
(1) Membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan.
(2) Komite Kebijakan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
