Correct Article 5
KEPPRES Nomor 14 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan:
a. berkoordinasi dengan Bank INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
