Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang di maksud dengan:
a. Video Tape dan Video Disc adalah pita magnetik dan piringan video dari berbagai jenis, merek dan ukuran yang dapat digunakan untuk rekaman gambar dan/atau gambar bergerak, tulisan dan suara;
b. Rekaman video adalah gambar dan/atau gambar bergerak, tulisan dan suara dengan menggunakan Video Tape, Video Disc atau bahan sejenis lainnya, dari film produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri atau dari rekaman audio visual lainnya, baik yang merupakan hasil rekaman langsung maupun tidak langsung (reproduksi);
c. Pembuatan (produksi) adalah kegiatan pembuatan rekaman visual secara langsung dengan atau tanpa suara untuk keperluan pertunjukan maupun dokumen umum;
d. Penggandaan adalah kegiatan pembuatan cipy dari rekaman video atau film;
e. Penyensoran adalah pemeriksaan dan penelitian rekaman video yang dapat mengakibatkan tindakan pemotongan, penghapusan, dan pengguntingan sebagian gambar dan/atau suara atau penolakan dari suatu rekaman Video;
f. Peredaran adalah kegiatan menyebarkan rekaman video kepada pemakai (konsumen);
g. Mempertunjukan adalah kegiatan penyiaran/mempertunjukan rekaman video di tempat- tempat umum melalui video recorder, kabel dan udara atau melalui peralatan dan cara-cara lainnya.