Correct Article 5
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Current Text
Ekspor rekaman video dilakukan setelah mendapat izin ekspor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung.
Your Correction
