Correct Article 2
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Current Text
(1) Kebijaksanaan pembinaan perekaman video di lakukan dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Menteri Penerangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan pengimporan, pengeksporan, pembuatan peredaran, penyiaran/mempertunjukan, perizinan, dan pengawasannya.
Your Correction
