Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor rekaman video hanya diizinkan dalam bentuk rekaman induk dan dilakukan melalui pelabuhan udara, pelabuhan laut atau kantor pos di kota tempat kedudukan Badan Sensor Film. (2) Impor rekaman video sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan setelah mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, berdasarkan pertimbangan dan saran Menteri Penerangan dan Jaksa Agung. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini dikecualikan bagi: a. Rekaman video yang dimasukkan oleh Perwakilan Negara Asing melalui saluran diplomatik untuk penggunaan intern Perwakilan yang bersangkutan. b. Rekaman video yang dimasukkan oleh Televisi Republik INDONESIA (TVRI) untuk keperluan siaran pemberitaannya.
Your Correction