Correct Article 7
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1983 tentang PEMBINAAN PEREKAMAN VIDEO
Current Text
Pelaksanaan pembinaan perekaman video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN ini dilakukan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga lain sesuai dengan tugas dan bidang kewenangan masing- masing.
Your Correction
