Article 1
(1) Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sasamba.
(2) KAPET Sasamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Samarinda, sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang meliputi kecamatan-kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, Loa Janan, dan Semobja serta seluruh wilayah Kotamadya Balikpapan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.