Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET Sasamba. (2) KAPET Sasamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Samarinda, sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang meliputi kecamatan-kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, Loa Janan, dan Semobja serta seluruh wilayah Kotamadya Balikpapan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction