Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sasamba ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari: - Ketua : Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota: … - Anggota : - Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA; - Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur.
Your Correction