Correct Article 2
KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Sasamba ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua :
Ketua harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA - Anggota: …
- Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur.
Your Correction
