Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Your Correction