Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangaan ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomo 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan/atai impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Sasamba, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut; c. Peneyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada pengusaha di KAPET Sasamba, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak ujtuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Sasamba atau oleh pengusaha di KAPET lain di KAPET Sasamba; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Sasamba kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Sasamba; f. Penyerahan … f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Sasamba kepada atau antar pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba; g. Pemanfaatan Baarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Sasamba, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPAET Sasamba; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Sasamba.
Your Correction