Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 12 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGASANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sasamba dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sasamba, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola. (2) Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sasamba berdasarkan Rencana Indusk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : a. melaksanakan Rencana Induk Pengembangan KAPET Sasamba yang ditetapkan oleh Tim Pengarah; b. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan industri, perdagangan dan jasa di wilayah KAPET Sasamba termasuk pengembangan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya; c. memberikan dan mengendalikan perijinan usaha berdasarkan pelimpahan wewenang dari instansi terkait dalam rangka pelayanan satu atap. (4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan Pengelola bertanggung jawab kepada melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 ...
Your Correction