Article 1
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh dilingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi, atau yang memiliki keahlian/keterampilan khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberi tunjangan bahaya nuklir setiap bulan.