Correct Article 3
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
Besar tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, menurut nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah:
a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I Rp. 860.000,-(delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI Rp. 160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan.
Your Correction
