Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction