Correct Article 1
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh dilingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi, atau yang memiliki keahlian/keterampilan khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberi tunjangan bahaya nuklir setiap bulan.
Your Correction
