Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh dilingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi, atau yang memiliki keahlian/keterampilan khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberi tunjangan bahaya nuklir setiap bulan.
Your Correction