Correct Article 2
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang memenuhi nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagai berikut:
a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I dengan nilai 855 atau lebih;
b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854;
c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675;
d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499;
e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299;
f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249;
g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149.
(2) Nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur-unsur:
a. Risiko bahaya radiasi;
b. Tingkat keahlian/keterampilan;
c. Tanggung jawab jabatan.
Your Correction
