Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang memenuhi nilai untuk masing-masing tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagai berikut: a. Tunjangan bahaya nuklir tingkat I dengan nilai 855 atau lebih; b. Tunjangan bahaya nuklir tingkat II dengan nilai 676 sampai dengan 854; c. Tunjangan bahaya nuklir tingkat III dengan nilai 500 sampai dengan 675; d. Tunjangan bahaya nuklir tingkat IV dengan nilai 300 sampai dengan 499; e. Tunjangan bahaya nuklir tingkat V dengan nilai 250 sampai dengan 299; f. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VI dengan nilai 150 sampai dengan 249; g. Tunjangan bahaya nuklir tingkat VII dengan nilai 60 sampai dengan 149. (2) Nilai tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan unsur-unsur: a. Risiko bahaya radiasi; b. Tingkat keahlian/keterampilan; c. Tanggung jawab jabatan.
Your Correction