Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Your Correction