Article 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi adalah Bantuan Langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, kepada:
a. Daerah. Tingkat I untuk pelaksanaan reboisasi, serta pengadaan bibit reboisasi;
b. Daerah Tingkat II adalah pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan,