Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar Rp. 48.642.000.000,- untuk: a. pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 680 ribu ha; b. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 240 ribu ha; c. Pengadaan bibit sedikitnya 1.350 juta batang dan 1.020 ton biji untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi; d. petugas lapangan sedikitnya 5.200 orang; e. penyelengaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 1.570 orang; f. Pembinaan Umum (2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri. Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Your Correction