Correct Article 4
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 disediakan bantuan sebesar Rp. 48.642.000.000,- untuk:
a. pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 680 ribu ha;
b. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 240 ribu ha;
c. Pengadaan bibit sedikitnya 1.350 juta batang dan 1.020 ton biji untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi;
d. petugas lapangan sedikitnya 5.200 orang;
e. penyelengaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 1.570 orang;
f. Pembinaan Umum
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri. Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPENAS MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Your Correction
