Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan biaya bantuan Penghijauan dan Reboisasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa: a. Meningkatkan penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi dengam sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri; b. Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboisasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan da lain-lain, termasuk para pemegang Hak Pengusahaan hutan.
Your Correction