Correct Article 7
INPRES Nomor 8 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1980 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
Current Text
(1) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukkan reboisasi secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat I yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Penerimaan dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito.
(2) Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang diperuntukan bagi penghijauan secara keseluruhan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Tingkat II yang bersangkutan yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Peneriman dan pasal Pengeluaran bagian Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito,
Your Correction
